Sampah Menurut Jenisnya di Jepang / photo Junanto |
Kalo kita ingin mengetahui sesuatu belajarlah
kepada yang sudah mengetahuinya, Kalo kita ingin maju belajarlah kepada yang
sudah maju, kalo kita ingin sukses belajarlah kepada yang sudah sukses, itu
salah satu konsep yang pernah saya dengar. Kita sering bertanya tanya “kapan
Negara kita ini akan maju, kapan ya negara kita bisa seperti negara-negara maju
di dunia ini yang kedengarannya WOOOW” ah, sudahlah dari pada banyak tanya
mendingan kita awali saja sekarang kita mulai dulu dari kepedulian kita
terhadap lingkungan kita mulai dengan pengelolaan sampah, sebagai mana yang telah
orang Jepang lakukan
Baiklah saat ini marilah kita luangkan waktu
sejenak untuk belajar bagaimana cara mengelola sampah kepada orang-orang yang
sudah berhasil sukses dalam mengelola sampah sehingga sampah bukan lagi menjadi
malapetaka yang membahayakan.
Sekitar 20 tahun lalu, orang Jepang belum
melakukan pemilahan sampah. Di tahun 1960 dan 1970-an, orang Jepang bahkan
masih rendah kepeduliannya pada masalah pembuangan dan pengelolaan sampah.
Saat-saat
itu, Jepang baru bangkit menjadi negara industri, sehingga masalah lingkungan
hidup tidak terlalu mereka pedulikan. Contoh terbesar ketidakpedulian itu
adalah terjadinya kasus pencemaran Minamata, saat pabrik Chisso Minamata
membuang limbah merkuri ke lautan dan mencemari ikan serta hasil laut lainnya.
Para nelayan dan warga sekitar yang makan ikan dari laut sekitar Minamata
menjadi korban. Di tahun 2001, tercatat lebih dari 1700 korban meninggal
akibat tragedi tersebut.
Di tahun 60
dan 70-an, kasus polusi, pencemaran lingkungan, keracunan, menjadi bagian dari
tumbuhnya industri Jepang. Di kota Tokyo sendiri, limbah dan sampah rumah
tangga saat itu menjadi masalah besar bagi lingkungan dan mengganggu kehidupan
warga Tokyo.
Barulah pada
pertengahan 1970-an mulai bangkit gerakan masyarakat peduli lingkungan atau
“chonaikai” di berbagai kota di Jepang. Masyarakat menggalang kesadaran warga
tentang cara membuang sampah, dan memilah-milah sampah, sehingga memudahkan
dalam pengolahannya. Gerakan mereka menganut tema 3R atau Reduce, Reuse, and
Recycle. Mengurangi pembuangan sampah, Menggunakan Kembali, dan Daur
Ulang.
Gerakan
tersebut terus berkembang, didukung oleh berbagai lapisan masyarakat di Jepang.
Meski gerakan peduli lingkungan di masyarakat berkembang pesat, pemerintah
Jepang belum memiliki Undang-undang yang mengatur pengolahan sampah. Bagi
pemerintah saat itu, urusan lingkungan belum menjadi prioritas.
Baru sekitar
20 tahun kemudian, setelah melihat perkembangan yang positif dan dukungan besar
dari seluruh masyarakat Jepang, Undang-undang mengenai pengolahan sampah
diloloskan Parlemen Jepang
Bulan Juni
2000, UU mengenai Masyarakat Jepang yang berorientasi Daur Ulang atau Basic Law
for Promotion of the Formation of Recycling Oriented Society disetujui oleh
parlemen Jepang. Sebelumnya, pada tahun 1997, Undang-undang Kemasan Daur Ulang
atau “Containers and Packaging Recycle Law” telah terlebih dahulu disetujui
oleh Parlemen.
Sumber: olahsampah.com
0 comments:
Post a Comment